Selasa, 07 Juli 2026

PPh 21 untuk Instruktur yang Berstatus Karyawan vs Mitra

Perbedaan status hubungan kerja antara Instruktur Tetap (Karyawan) dan Instruktur Lepas (Mitra/Freelance) membawa konsekuensi yang sangat berbeda dalam perhitungan PPh Pasal 21.